Techub News melaporkan, Kementerian Keuangan Korea Selatan baru-baru ini menyatakan bahwa biaya perolehan aset enkripsi yang diperoleh melalui partisipasi dalam verifikasi blockchain (yaitu hadiah verifikasi) harus dihitung berdasarkan harga pasar saat diperoleh. Sebelumnya, kementerian menyatakan dalam sistem informasi peraturan pajak nasional bahwa jika perusahaan domestik bekerja sama dengan platform luar negeri, berpartisipasi dalam verifikasi untuk menghasilkan aset enkripsi baru dan mendapatkan hadiah, nilai aset tersebut harus ditentukan berdasarkan harga pasar saat diperoleh. Hadiah verifikasi semacam ini biasanya terjadi di jaringan PoS, di mana pengguna berpartisipasi dalam verifikasi blok dengan melakukan stake aset enkripsi, dan mendapatkan aset enkripsi tambahan sebagai imbalan. Kementerian Keuangan menunjukkan bahwa penilaian nilai aset semacam ini harus mengikuti ketentuan terkait dari Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Pajak Perusahaan, dan juga harus mempertimbangkan ketentuan kontrak spesifik dan cara aset dihasilkan.
Lihat Asli
This page may contain third-party content, which is provided for information purposes only (not representations/warranties) and should not be considered as an endorsement of its views by Gate, nor as financial or professional advice. See Disclaimer for details.
Techub News melaporkan, Kementerian Keuangan Korea Selatan baru-baru ini menyatakan bahwa biaya perolehan aset enkripsi yang diperoleh melalui partisipasi dalam verifikasi blockchain (yaitu hadiah verifikasi) harus dihitung berdasarkan harga pasar saat diperoleh. Sebelumnya, kementerian menyatakan dalam sistem informasi peraturan pajak nasional bahwa jika perusahaan domestik bekerja sama dengan platform luar negeri, berpartisipasi dalam verifikasi untuk menghasilkan aset enkripsi baru dan mendapatkan hadiah, nilai aset tersebut harus ditentukan berdasarkan harga pasar saat diperoleh. Hadiah verifikasi semacam ini biasanya terjadi di jaringan PoS, di mana pengguna berpartisipasi dalam verifikasi blok dengan melakukan stake aset enkripsi, dan mendapatkan aset enkripsi tambahan sebagai imbalan. Kementerian Keuangan menunjukkan bahwa penilaian nilai aset semacam ini harus mengikuti ketentuan terkait dari Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Pajak Perusahaan, dan juga harus mempertimbangkan ketentuan kontrak spesifik dan cara aset dihasilkan.