Regulasi Aset Kripto: Perbandingan Sikap dan Gaya Negara-Negara Utama di Dunia
Aset Kripto dari segmen kecil menuju segmen besar, sikap regulasi dari berbagai negara di seluruh dunia juga terus berubah. Artikel ini akan membahas evolusi dan posisi saat ini terkait regulasi enkripsi di lima wilayah: Amerika Serikat, Jepang, Korea Selatan, Singapura, dan Hong Kong.
Amerika: Menyeimbangkan Risiko dan Inovasi
Sikap Amerika Serikat terhadap regulasi enkripsi cukup kabur, dan kebijakannya juga tidak terlalu stabil. Sebelum tahun 2017, regulasi relatif longgar. Setelah tahun 2017, SEC mulai memasukkan ICO ke dalam lingkup hukum sekuritas, dan regulasi terhadap Aset Kripto semakin ketat. Pada tahun 2021, seiring dengan Gary Gensler menjabat sebagai ketua SEC, sikap Amerika terhadap enkripsi sedikit melunak. Saat ini, Amerika Serikat masih diatur secara bersama oleh pemerintah federal dan negara bagian, dan belum terbentuk kerangka regulasi yang seragam.
Secara keseluruhan, Amerika Serikat ingin mengendalikan risiko sambil memberikan ruang untuk inovasi enkripsi. Dibandingkan dengan regulasi, Amerika Serikat lebih ingin berada di garis depan dunia dalam teknologi enkripsi. Kebijakan yang kabur ini meningkatkan ketidakpastian pasar, tetapi juga memberikan ruang bagi inovasi.
Jepang: Regulasi yang Stabil dan Ketat
Jepang sudah mulai aktif menyusun kerangka regulasi untuk industri enkripsi sejak lama. Setelah insiden Mt. Gox pada tahun 2014, Jepang memperkuat pengaturannya terhadap industri enkripsi. Pada tahun 2016, legislasi terkait mulai dilakukan, dan pada tahun 2017, Undang-Undang Layanan Pembayaran diubah untuk memasukkan bursa enkripsi ke dalam regulasi. Setelah CoinCheck diretas pada tahun 2018, regulasi semakin diperketat. Pada tahun 2022, Jepang mengesahkan kerangka hukum stablecoin pertama di dunia.
Kebijakan regulasi di Jepang jelas dan ketat, memfokuskan pada panduan industri dan perlindungan investor, serta terus menyempurnakan legislasi terkait. Lingkungan regulasi yang stabil dan dapat diprediksi ini menguntungkan bagi perkembangan jangka panjang perusahaan enkripsi.
Korea Selatan: Secara bertahap diperketat, diharapkan dapat dilegalkan
Korea Selatan adalah negara yang cukup aktif dalam perdagangan enkripsi, tetapi saat ini belum mengaturnya dalam hukum. Sejak 2017, Korea Selatan melarang berbagai bentuk penerbitan koin, dan memperkenalkan beberapa peraturan untuk melindungi investor. Sejak 2021, mulai ada tanda-tanda legislasi enkripsi, dan proses legislasi dipercepat setelah peristiwa Terra pada 2022.
Dengan pelantikan presiden baru, sikap Korea Selatan terhadap enkripsi mengalami perubahan, diharapkan akan berkembang ke arah legalisasi. Namun saat ini masih memperkuat pengawasan, dan berencana mendirikan lembaga pengawas khusus.
Singapura: Ramah tetapi Berhati-hati
Singapura selalu memiliki sikap yang ramah dan terbuka terhadap enkripsi. Pada tahun 2014, mereka mulai memperhatikan masalah regulasi Aset Kripto, dan pada tahun 2019, mereka mengesahkan "Undang-Undang Layanan Pembayaran" untuk mengatur enkripsi. Lingkungan regulasi Singapura cukup longgar, menarik banyak perusahaan enkripsi.
Dalam beberapa tahun terakhir, Singapura telah secara bertahap memperketat regulasi sambil mempertahankan citra yang ramah untuk menjaga stabilitas pasar keuangan. Secara keseluruhan, kebijakan regulasi Singapura stabil dan dapat diprediksi, tetapi tidak akan terlalu longgar.
Hong Kong: Berubah secara Aktif, Bangkit untuk Mengejar
Hong Kong memiliki sikap hati-hati terhadap Aset Kripto sebelum tahun 2022. Pada tahun 2018, virtual asset pertama kali dimasukkan ke dalam regulasi, namun hanya terbatas pada koin kripto yang bersifat sekuritas. Pada bulan Oktober 2022, sikap pemerintah Hong Kong berubah, mulai secara aktif menyambut Aset Kripto. Sejak tahun 2023, Hong Kong terus mengeluarkan sinyal legislasi, berencana untuk memasukkan stablecoin ke dalam regulasi, dan diharapkan dapat menerapkan pengaturan regulasi pada tahun 2023 atau 2024.
Hong Kong sedang memanfaatkan kesempatan pengembangan Web3 untuk mencoba kembali ke garis depan bidang enkripsi. Meskipun memulai agak terlambat, ada pengalaman dari negara lain yang bisa dijadikan referensi, perkembangan di masa depan patut ditunggu.
Kesimpulan
Meskipun belum ada konsensus global tentang Aset Kripto, penguatan regulasi telah menjadi tren umum. Regulasi yang moderat menguntungkan perkembangan sehat jangka panjang industri, dan negara-negara sedang menjelajahi model regulasi yang sesuai untuk diri mereka sendiri. Dengan kemajuan legislasi regulasi enkripsi, seluruh industri diharapkan berkembang ke arah yang lebih teratur dan lebih matang.
This page may contain third-party content, which is provided for information purposes only (not representations/warranties) and should not be considered as an endorsement of its views by Gate, nor as financial or professional advice. See Disclaimer for details.
4 Suka
Hadiah
4
4
Bagikan
Komentar
0/400
CantAffordPancake
· 07-09 15:24
Regulasi adalah jalan keluar yang fundamental.
Lihat AsliBalas0
SchrodingerProfit
· 07-09 15:24
Regulasi itu sama saja dengan anggur lama dalam botol baru.
Lihat AsliBalas0
SellLowExpert
· 07-09 15:15
AS tidak menetapkan nada terlalu lama, sangat mengecewakan.
Lihat AsliBalas0
CodeSmellHunter
· 07-09 15:00
Regulasi di tiap negara memiliki jebakan masing-masing.
Perbandingan Regulasi Enkripsi Lima Wilayah Global: Evolusi dari Hati-hati ke Pelukan
Regulasi Aset Kripto: Perbandingan Sikap dan Gaya Negara-Negara Utama di Dunia
Aset Kripto dari segmen kecil menuju segmen besar, sikap regulasi dari berbagai negara di seluruh dunia juga terus berubah. Artikel ini akan membahas evolusi dan posisi saat ini terkait regulasi enkripsi di lima wilayah: Amerika Serikat, Jepang, Korea Selatan, Singapura, dan Hong Kong.
Amerika: Menyeimbangkan Risiko dan Inovasi
Sikap Amerika Serikat terhadap regulasi enkripsi cukup kabur, dan kebijakannya juga tidak terlalu stabil. Sebelum tahun 2017, regulasi relatif longgar. Setelah tahun 2017, SEC mulai memasukkan ICO ke dalam lingkup hukum sekuritas, dan regulasi terhadap Aset Kripto semakin ketat. Pada tahun 2021, seiring dengan Gary Gensler menjabat sebagai ketua SEC, sikap Amerika terhadap enkripsi sedikit melunak. Saat ini, Amerika Serikat masih diatur secara bersama oleh pemerintah federal dan negara bagian, dan belum terbentuk kerangka regulasi yang seragam.
Secara keseluruhan, Amerika Serikat ingin mengendalikan risiko sambil memberikan ruang untuk inovasi enkripsi. Dibandingkan dengan regulasi, Amerika Serikat lebih ingin berada di garis depan dunia dalam teknologi enkripsi. Kebijakan yang kabur ini meningkatkan ketidakpastian pasar, tetapi juga memberikan ruang bagi inovasi.
Jepang: Regulasi yang Stabil dan Ketat
Jepang sudah mulai aktif menyusun kerangka regulasi untuk industri enkripsi sejak lama. Setelah insiden Mt. Gox pada tahun 2014, Jepang memperkuat pengaturannya terhadap industri enkripsi. Pada tahun 2016, legislasi terkait mulai dilakukan, dan pada tahun 2017, Undang-Undang Layanan Pembayaran diubah untuk memasukkan bursa enkripsi ke dalam regulasi. Setelah CoinCheck diretas pada tahun 2018, regulasi semakin diperketat. Pada tahun 2022, Jepang mengesahkan kerangka hukum stablecoin pertama di dunia.
Kebijakan regulasi di Jepang jelas dan ketat, memfokuskan pada panduan industri dan perlindungan investor, serta terus menyempurnakan legislasi terkait. Lingkungan regulasi yang stabil dan dapat diprediksi ini menguntungkan bagi perkembangan jangka panjang perusahaan enkripsi.
Korea Selatan: Secara bertahap diperketat, diharapkan dapat dilegalkan
Korea Selatan adalah negara yang cukup aktif dalam perdagangan enkripsi, tetapi saat ini belum mengaturnya dalam hukum. Sejak 2017, Korea Selatan melarang berbagai bentuk penerbitan koin, dan memperkenalkan beberapa peraturan untuk melindungi investor. Sejak 2021, mulai ada tanda-tanda legislasi enkripsi, dan proses legislasi dipercepat setelah peristiwa Terra pada 2022.
Dengan pelantikan presiden baru, sikap Korea Selatan terhadap enkripsi mengalami perubahan, diharapkan akan berkembang ke arah legalisasi. Namun saat ini masih memperkuat pengawasan, dan berencana mendirikan lembaga pengawas khusus.
Singapura: Ramah tetapi Berhati-hati
Singapura selalu memiliki sikap yang ramah dan terbuka terhadap enkripsi. Pada tahun 2014, mereka mulai memperhatikan masalah regulasi Aset Kripto, dan pada tahun 2019, mereka mengesahkan "Undang-Undang Layanan Pembayaran" untuk mengatur enkripsi. Lingkungan regulasi Singapura cukup longgar, menarik banyak perusahaan enkripsi.
Dalam beberapa tahun terakhir, Singapura telah secara bertahap memperketat regulasi sambil mempertahankan citra yang ramah untuk menjaga stabilitas pasar keuangan. Secara keseluruhan, kebijakan regulasi Singapura stabil dan dapat diprediksi, tetapi tidak akan terlalu longgar.
Hong Kong: Berubah secara Aktif, Bangkit untuk Mengejar
Hong Kong memiliki sikap hati-hati terhadap Aset Kripto sebelum tahun 2022. Pada tahun 2018, virtual asset pertama kali dimasukkan ke dalam regulasi, namun hanya terbatas pada koin kripto yang bersifat sekuritas. Pada bulan Oktober 2022, sikap pemerintah Hong Kong berubah, mulai secara aktif menyambut Aset Kripto. Sejak tahun 2023, Hong Kong terus mengeluarkan sinyal legislasi, berencana untuk memasukkan stablecoin ke dalam regulasi, dan diharapkan dapat menerapkan pengaturan regulasi pada tahun 2023 atau 2024.
Hong Kong sedang memanfaatkan kesempatan pengembangan Web3 untuk mencoba kembali ke garis depan bidang enkripsi. Meskipun memulai agak terlambat, ada pengalaman dari negara lain yang bisa dijadikan referensi, perkembangan di masa depan patut ditunggu.
Kesimpulan
Meskipun belum ada konsensus global tentang Aset Kripto, penguatan regulasi telah menjadi tren umum. Regulasi yang moderat menguntungkan perkembangan sehat jangka panjang industri, dan negara-negara sedang menjelajahi model regulasi yang sesuai untuk diri mereka sendiri. Dengan kemajuan legislasi regulasi enkripsi, seluruh industri diharapkan berkembang ke arah yang lebih teratur dan lebih matang.