Pada Mei 2025, Dewan Legislatif Hong Kong mengesahkan "Peraturan Stabilcoin", menandai bahwa daerah tersebut secara resmi memasukkan stabilcoin ke dalam sistem regulasi keuangan. Peraturan ini berfokus pada stabilcoin yang dijamin oleh mata uang fiat, mengharuskan kegiatan terkait untuk mendapatkan lisensi, dan menetapkan persyaratan ketat bagi penerbit. Ini menjadikan Hong Kong sebagai yurisdiksi pertama di dunia yang membangun kerangka regulasi komprehensif untuk jenis stabilcoin tersebut.
Sebelum legislasi, Otoritas Keuangan telah meluncurkan program sandbox penerbit stablecoin, yang menarik partisipasi dari beberapa lembaga seperti JD Coin Chain Technology, Yuan Coin Innovation Technology, dan Standard Chartered Hong Kong untuk melakukan pengujian. Para peserta ini diharapkan menjadi lembaga pertama yang mendapatkan lisensi stablecoin.
Hong Kong secara aktif mendorong regulasi stablecoin dengan pertimbangan yang mendalam. Di satu sisi, seiring dengan berkembangnya skala pasar kripto, terutama nilai pasar stablecoin yang terus mencetak rekor tertinggi, regulasi menjadi pilihan yang tidak terhindarkan. Di sisi lain, peluncuran "GENIUS Act" oleh Amerika Serikat berdampak signifikan pada pasar stablecoin global, Hong Kong perlu bertindak cepat untuk mempertahankan posisinya sebagai pusat keuangan.
Namun, tantangan yang dibawa oleh regulasi juga tidak dapat diabaikan. Biaya kepatuhan yang terlalu tinggi dapat mempengaruhi daya saing perusahaan, bagaimana menyeimbangkan regulasi dan inovasi menjadi masalah kunci. Sementara itu, menghadapi dominasi stablecoin dolar AS, prospek pengembangan stablecoin dolar Hong Kong memicu perdebatan.
Para ahli meyakini bahwa Hong Kong dapat memanfaatkan tokenisasi aset fisik (RWA) untuk menciptakan skenario perdagangan bagi stablecoin dolar Hong Kong. Dengan secara bersamaan mengembangkan RWA dan stablecoin, Hong Kong diharapkan dapat membangun pasar kripto terbuka yang berbasis pada aset fisik, serta semakin memperkuat posisinya sebagai pusat keuangan internasional.
Secara keseluruhan, peluncuran "peraturan stablecoin" menandakan langkah penting Hong Kong dalam pengawasan aset kripto global. Ke depan, menemukan keseimbangan antara pengawasan dan inovasi akan menjadi kunci bagi Hong Kong untuk tetap kompetitif.
Halaman ini mungkin berisi konten pihak ketiga, yang disediakan untuk tujuan informasi saja (bukan pernyataan/jaminan) dan tidak boleh dianggap sebagai dukungan terhadap pandangannya oleh Gate, atau sebagai nasihat keuangan atau profesional. Lihat Penafian untuk detailnya.
Hong Kong meluncurkan peraturan stablecoin, membuka bab baru dalam regulasi global
Bab Baru Regulasi Stablecoin di Hong Kong
Pada Mei 2025, Dewan Legislatif Hong Kong mengesahkan "Peraturan Stabilcoin", menandai bahwa daerah tersebut secara resmi memasukkan stabilcoin ke dalam sistem regulasi keuangan. Peraturan ini berfokus pada stabilcoin yang dijamin oleh mata uang fiat, mengharuskan kegiatan terkait untuk mendapatkan lisensi, dan menetapkan persyaratan ketat bagi penerbit. Ini menjadikan Hong Kong sebagai yurisdiksi pertama di dunia yang membangun kerangka regulasi komprehensif untuk jenis stabilcoin tersebut.
Sebelum legislasi, Otoritas Keuangan telah meluncurkan program sandbox penerbit stablecoin, yang menarik partisipasi dari beberapa lembaga seperti JD Coin Chain Technology, Yuan Coin Innovation Technology, dan Standard Chartered Hong Kong untuk melakukan pengujian. Para peserta ini diharapkan menjadi lembaga pertama yang mendapatkan lisensi stablecoin.
Hong Kong secara aktif mendorong regulasi stablecoin dengan pertimbangan yang mendalam. Di satu sisi, seiring dengan berkembangnya skala pasar kripto, terutama nilai pasar stablecoin yang terus mencetak rekor tertinggi, regulasi menjadi pilihan yang tidak terhindarkan. Di sisi lain, peluncuran "GENIUS Act" oleh Amerika Serikat berdampak signifikan pada pasar stablecoin global, Hong Kong perlu bertindak cepat untuk mempertahankan posisinya sebagai pusat keuangan.
Namun, tantangan yang dibawa oleh regulasi juga tidak dapat diabaikan. Biaya kepatuhan yang terlalu tinggi dapat mempengaruhi daya saing perusahaan, bagaimana menyeimbangkan regulasi dan inovasi menjadi masalah kunci. Sementara itu, menghadapi dominasi stablecoin dolar AS, prospek pengembangan stablecoin dolar Hong Kong memicu perdebatan.
Para ahli meyakini bahwa Hong Kong dapat memanfaatkan tokenisasi aset fisik (RWA) untuk menciptakan skenario perdagangan bagi stablecoin dolar Hong Kong. Dengan secara bersamaan mengembangkan RWA dan stablecoin, Hong Kong diharapkan dapat membangun pasar kripto terbuka yang berbasis pada aset fisik, serta semakin memperkuat posisinya sebagai pusat keuangan internasional.
Secara keseluruhan, peluncuran "peraturan stablecoin" menandakan langkah penting Hong Kong dalam pengawasan aset kripto global. Ke depan, menemukan keseimbangan antara pengawasan dan inovasi akan menjadi kunci bagi Hong Kong untuk tetap kompetitif.